Wartaminangnews.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua orang diduga melakukan pencurian perangkat APIL/Traffic Light di Simpang Telkom Padang.
Pelaku ditangkap inisial "HS" dan "TP" pada Jumat (19/4) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta AKP Muhammad Yasin menyebutkan,setelah menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut Tim Klewang langsung melakukan pengecekan TKP.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, tim klewang melakukan penangkapan terhadap HS dab TP,"tuturnya.
Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polresta Padang,"pungkas.
Dia menambahkan,selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Power Suplai Unit (PSU) 1 (satu) unit Modul Flashing,1 (satu) unit Amplifer Toa 1 (satu) buah tang,1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah pisau cutter.
"Kedua terduga dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,"jelas AKP Muhammad Yani.
Sebelumnya APIL / Traffic Light di Simpang Telkom dalam keadaan mati,kemudian pelapor yakni Dinas Perhubungan langsung melakukan pengecekan ke TKP dan ditemukan Power Suplai Unit (PSU) sebanyak 2 unit, Modul Flashing sebanyak 1 unit, Ampifier Toa sebanyak 1 unit sudah tidak ada lagi di Box kontrol Traffic Light yang berada di TKP.
"Atas kejadian tersebut korban Dinas Perhubungan Kota Padang mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya,"pungkas AKP Muhammad Yasin.
0 Komentar