Wartaminangnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar memusnahkan barang bukti berupa narkotikajenis sabu seberat 6.85,57 gram.
Kepala BNNP Brigjend Pol Ricky Yanuarfi menyebutkan barang bukti dimusnahkan merupakan hasil tangkap BNNP pada 7 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Dinama empat berhasil ditangkap petugas di Kota Payakumbuh. Dari hasil pengembang juga diamankan satu orang pengendali dari warga binaaan Lapas Depok.
"Ditangkap ini merupakan satu keluarga dimana istri mantan suami dan paman diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu telah ditetapkan dalam ketetapan barang sitaan narkoba dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh no: B-908/L.3.12/ENZ.1/03/2025.
"Dari berat bersih keseluruhan paket narkotika jenis sabu seberat 6.924,71 gram.Disisihkan sebanyak 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, seberat 70 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan sisa seberat 6.845,57 gram untuk dimusnahkan,"jelasnya.
Dia menyatakan sabu dimusnahkan,bukan hanya sekedar angka,tetapi mewakili ribuan potensi kehancuranb bagi generasi muda,keluarga dan masa depan bangsa khususnya di Ranah Minang kita cintai.
"Oleh karena,saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba disekitar kita,"pungkas dia.
Pemusnahan sabu ini disaksikan bea cukai,BPOM, Kejaksaan Tinggi,perwakilan pemprov Sumbar,LKAAM Sumbar dan organisasi narkotika di Padang.
0 Komentar