Wartaminangnews.com – Seorang pria berinisial RR harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus pelaku setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.
Kasus ini bermula saat pihak manajemen mencurigai adanya laporan dari sebuah perusahaan rekanan yang telah memesan pupuk dari awal bulan maret 2025, dimana dari pesanan tersebut, pihak managemen melalui pelapor yaitu N telah menugaskan pelaku "RR" untuk mengirimkan pupuk dengan jumlah 30 ton kepada perusahaan rekanan tersebut. Namun kenyataannya pupuk tersebut tidak sampai kepada perusahaan pemesan pupuk.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaannya di perusahaan untuk menggelapkan pupuk untuk keuntungan pribadinya. Dari laporan ini, pihak kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku "RR", Adapun total kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa ini hampir sejumlah 310 juta rupiah ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kendaraan roda enam yang diganakan untuk mengangkut pupuk hasil penggelapan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
“Tentunya masih akan kita dalami motif dari pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lainnya, perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,"pungkas AKP Muhammad Yasin.(*)



0 Komentar