Wartaminangnews.com – Sat Polair beserta Satresnarkoba Polres Kep. Mentawai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering dengan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial "KC". Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja cepat anggota kepolisian di lapangan.
Kasus ini terungkap pada hari Senin, (28/4) sekitar pukul 11.15 WIB. Berawal dari informasi masyarakat kepada Personil Sat Polair Polres Kep.Mentawai tentang adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal Mentawai Fast.
Sat Polair Polres Kep.Mentawai melakukan pengintaian di sekitar Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, dan mendapati seseorang berinisial "AN" yang menjemput paket tersebut.
Petugas Sat Pol Air Polres Kepulauan Mentawai langsung mengamankan "AN" beserta barang bukti kemudian "AN" beserta barang bukti diserahkan ke personil Sat Resnarkoba Polres Kep.Mentawai, "AN" serta barang bukti berupa satu kotak karton coklat dilakban merah, satu kotak kurma merk PALMDATES berisi 25 buah kurma, dan satu paket sedang berisikan batang, daun, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 41,67 gram yang terbungkus plastik merah diamankan ke Kantor Polres Kep.Mentawai.
Setelah diinterogasi, AN mengaku bahwa ia hanya diminta oleh seseorang berinisial WS untuk menjemput paket tersebut tanpa mengetahui isinya.
Berdasarkan pengakuan AN, petugas selanjutnya mengamankan WS, yang kemudian menyebut bahwa paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang WNA asal Brazil berinisial "KC".
Tim langsung bergerak ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan dan berhasil mengamankan tersangka "KC" di tempat tinggalnya. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat. Ketiga orang tersebut, yaitu AN, WS, dan KC beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kep.Mentawai AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla. melalui Kasat Narkoba Iptu Ali As Mardoni menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Mentawai. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujar Iptu Ali.
Polres Kep. Mentawai akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba.(*)
0 Komentar