Wartaminangnews.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku pencurian sepeda dan tabung gas ukuran 3 kg.
Pelaku ditangkap inisial DA ditangkap di Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin menyebutkan pengkapan pelaku dari laporan dimana terjadi aksi pencurian sepeda sepeda merk Polygon pada Kamis (1/5) sekira pukuk 10.00 WIb di Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara.
Kejadian berawal ketika Pelapor ingin memakai sepeda buat olahraga, lalu pada saat Pelapor menuju kepekarangan rumah dimana sebuah sepeda merk Polygon warna cream tersebut sudah tidak ada lagi lalu pelapor bertanya kepada orang yang berada dirumah dan tidak ada yang melihatnya.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,"jelas AKP Muhammad Yasin.
Dari laporan tersebut lanjutnya Tim Klewang langsung melakukan pengecekan TKP. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, diduga pelaku inisial "DA" .
Kemudian Tim Klewang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pasar Raya kota Padang. Kemudian Tim Klewang melakukan pencarian terhadap DA.
Kemudian Tim Klewang melihat DA sedang membawa tabung gas yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencurian di TKP yang berbeda. Setelah itu, Tim Klewang melakukan penangkapan terhadap DA .
"Kemudian anggota Opsnal langsung menyita barang bukti dan menyerahkan ke penyidik Polresta padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ungkap AKP Muhammad Yasin.
Dia menambahkan, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Padang lakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun”,imbuhnya.
0 Komentar