Wartaminangnews.com – Sumatra Barat, Seorang pemuda berinisial A terpaksa diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian sepeda listrik di toko tempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pemilik toko di tempat pelaku bekerja, mengetahui ada beberapa barang toko yang berkurang secara mencurigakan.
Korban HE (36), warga Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, melaporkan peristiwa kehilangan sejumlah barang toko berupa 4 unit sepeda listrik serta 38 unit aki sepeda listrik kepada Polresta Kota Padang. Dirinya baru mengetahui bahwa beberapa barang di toko telah hilang pada hari kamis (20/4), saat korban mengecek stok barang bersama istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah Satuan Reskrim Polresta Padang menerima laporan dari korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
"Kami langsung memeriksa beberapa karyawan toko dan memeriksa CCTV toko, dan saat memeriksa terduga pelaku A, dirinya mengakui bahwa telah mengambil tanpa izin sejumlah barang toko yaitu 4 unit sepeda listrik berbagai merek serta 38 unit aki sepeda listrik dengan estimasi total kerugian yang dialami korban sekitar 60 Juta rupiah ” Ujar AKP Muhammad Yasin.
Ditambahkannya, setelah pelaku mengakui perbuatannya, petugas Satreskrim Polresta Padang langsung mengembangkan hasi pemeriksaan dimana pelaku juga mengakui bahwa beberapa barang hasil curian telah dijual ke pihak lain. Atas informasi ini, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyitaan barang bukti. Pelaku diketahui memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat serta aliran barang bukti yang di jual oleh pelaku. Tentunya kami akan komitmen dalam menuntaskan setiap laporan dari warga masyarakat termasuk didalam kasus ini,"pungkas AKP Muhammad Yasin.(*)
0 Komentar