Wartaminangnews.com – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kali ini, mereka berhasil membekuk seorang pelaku pembobolan rumah yang selama ini telah meresahkan warga di sejumlah kawasan di Kota Padang.
Tak butuh waktu lama, sesaat setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (16/05) Pukul 16.00 wib, Pelaku inisial "MS" (28) merupakan seorang pria diamankan pada sore itu juga tepatnya pada Pukul 17.30 Wib, setelah tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kawasan di Kota Padang yang diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pelaku telah melakukan pembobolan di rumah korban seorang ibu rumah tangga, di Kecamatan Padang Salatan Kota padang pada hari Senin (05/5).
“Pelaku diduga sudah mengintai rumah korban yang pada saat itu sedang dalam keadaan kosong di tinggal korban berpergian dimana pelaku diduga masuk kedalam rumah dengan merusak pintu rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku menggondol 1 ember beras, 2 buah tabung gas 3 Kg, 2 buah speaker aktif serta sejumlah uang tunai dengan total kerugian sekitar 8 juta rupiah ” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah 1,1 juta yang diduga hasil dari aksinya. Selain itu, petugas juga menyita alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Warga masyarakat sekitar menyambut baik keberhasilan Polresta Padang ini. Salah seorang warga, Elma Putra (47), mengaku kini merasa lebih aman. “ Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap sehingga kekhawatiran kami warga disini sudah hilang ” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah Kota Padang Sumatera Barat. "Pelaku sendiri terancam dengan Undang Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan,"jelas AKP Muhammad Yasin.
0 Komentar