Wartaminangnews.com - Oknum Satpam berinisial T (25) diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di sebuah gudang milik warga di kawasan Jalan Gajah Mada Kecamatan Naggalo Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Selasa malam (7/5) setelah sempat buron beberapa hari usai melancarkan aksinya.
Kejadian pencurian ini diketahui pemilik gudang pada hari Sabtu (03/05) pukul 09.00 Wib, Saat korban memeriksa isi gudang pada pagi hari dan mendapati sebuah brankas berwarna merah yang berisi uang tunai sejumlah 3.214.000 rupiah, yang biasa tersimpan didalam ruangan gudang telah hilang. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Kota padang ” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin.
Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan awal, T mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
"Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkap AKP Muhammad Yasin.
Saat ini, lanjutnya pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, termasuk memasang sistem pengawasan seperti CCTV serta memperkuat akses masuk kedalam rumah dan bangunan seperti teralis atau pagar,"tambah AKP Muhammad Yasin.
0 Komentar