Wartaminangnews.com – Aksi pencurian kabel listrik terjadi di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Padang berhasil diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Selasa (20/05) di daerah Balai Baru Kecamatan Kuranji Kota Padang. Kabel-kabel yang dicuri merupakan bagian penting dari instalasi listrik gedung, dan hilangnya kabel tersebut sempat menyebabkan gangguan operasional di beberapa bagian pusat perbelanjaan.
Begitu menerima laporan dari pihak manajemen, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari saksi-saksi di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Tanpa menunggu lama, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, Selasa malam. Saat diamankan, pelaku berinisial I tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel yang telah siap dijual ke pengepul.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti berupa beberapa potongan kabel sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Rabu (21/5).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Keberhasilan pengungkapan ini kembali membuktikan respons cepat dan kesiapsiagaan Tim Klewang dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Padang,"imbuh AKP Muhammad Yasin.



0 Komentar