Wartaminangnews.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Barat (BNNP) memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu.Barang bukti dimusnahkan BNNP Sumbar merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada September 2025.
Barang bukti narkotika dimusnahkan berupa sabu seberat 7.573,68 gram, 46.411,42 gram ganja.Barang bukti dimusnahkan di halaman kantor BNNP disaksikan forkopimda Sumbar.
"Pemusnahan barang bukti dapat menyelamatkan 40.461 jiwa dari ancaman bahaya narkotika, barang bukti jika dinilai dalam rupiah ditaksir mencapai Rp4.082.500.000,00
"Dari jumlah itu, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Sisanya kita musnahkan hari ini,"kata Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Ricky Yanuarfi usai pemusnahan, di Padang.
Kasus pertama, pada Selasa (9/90 dimana BNNP Sumbar menggagalakan pengiriman ganja dari Madina menuju Batusangkar.
Petugas menghentikan mobil dengan nomor polisi B 1493 KMG di Jalan Raya Bukittinggi–Medan KM 7, Agam, saat digeledah ditemukan ganja seberat 48,9 kilogram.Empat orang berhasil ditangkap yakni WD (27), TB (19), dan RD (27) dan RA (28). Dari hasil pengembangan ditangkap lagi tersangka inisial ND (30) yang berperan sebagai pemilik barang dan berencana menjualnya ke Palembang.
"Petugas masih memburu pengendali barang haram, sudah dibuat daftar pencarian orang (DPO),"jelas Brigjned Pol Ricky Yunafri.
Selanjutnya pengungkapan kedua pada Kamis (11/9) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Indarung Kelok Tempe, Kota Padang. Petugas menangkap tiga orang tersangka yakni DP (35), WG (45), dan DV (42).
Menurutnya, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan modus membawa mobil jenis Avanza dengan menggunakan truk towing. "Dalam mobil avanza tersebut ada tiga orang tersangka, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 7,9 Kg dibungkus plastik hitam dan emas, uniknya, bertuliskan aksara Cina dan label “168 freeze-dried durien” (durian beku-kering),"pungkas Brigjend Pol Ricky Yanuarfi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dia menambahkan,pemusnahan barang bukti hari ini menjadi wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Narkotika jenis ganja dan sabu yang kita musnahkan hari ini memiliki potensi merusak lebih dari empat puluh ribu generasi muda bangsa,” tegasnya.
"BNNP Sumbar berjanji akan terus konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar agar Sumatera Barat dapat benar-benar bersih dari narkoba,"pungkas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.



0 Komentar