Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Buronan Pelaku Tawuran Diringkus Satreskrim Polresta Padang

 




Wartaminangnews.com - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama dalam aksi perkelahian antar kelompok (tawuran) yang terjadi di kawasan Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut dilaporkan telah menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat luka berat yang diderita. Dua orang itu sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO).

Kepala Satreskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku ini dibekuk oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif pasca kejadian. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam pengeroyokan yang berujung tewasnya korban.

Aksi perkelahian antar kelompok ini terjadi beberapa waktu lalu yang menyebabkan seorang korban tewas setelah mengalami luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. 

"Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial P (21) yang diamankan di kawasan Kecamatan Lubeg dan pelaku I (23) yang diamankan di kawasan Kecamatan Kuranji dimana keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama dari tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Klewang yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat," ujar Kompol Muhammad Yasin, di Padang.

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kendaraan bermotor roda dua  yang digunakan para pelaku saat tawuran. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengidentifikasi peran masing-masing serta mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. 

Pihak Kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal pidana tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polresta Padang juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran yang meresahkan.

Posting Komentar

0 Komentar