Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Babinsa Koramil-06/KTN Dampingi Kasi Trantib Kunjungi Kafe Diduga Langgar Perda



Wartaminangnews.com - Serka Jamirus anggota Koramil-06/Koto Tangah,Kodim 0312/Padang,mendampingi Kasi Trantib Kelurahan, Ketua RT mengunjungi kafe diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Tibum No01 Tahun 2025 dibuat Pemkot Padang.

Babinsa Kelurahan Balai Gadang, Serka Jamirus menyebutkan,kafe tersebut diduga jam operasionalnya melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Wali Kota Padang. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kafe-kafe di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan,"ucapnya.

Dengan adanya pendampingan ini, lanjutnya diharapkan warga yang memiliki kafe dapat memahami pentingnya mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku. 

"Selain itu, kegiatan ini juga dapat memperkuat hubungan antara Babinsa, aparat kelurahan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di Kelurahan Balai Gadang,"pungkas Serka Jamirus.

Posting Komentar

0 Komentar