Wartaminangnews.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara menangkap Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam Operasi Sikat Singgalang 2025, Sabtu (18/10/2025) pagi di Pos Ronda Gang Atlas I, Ulak Karang Utara, Kota Padang.
Kedua pelaku yakni "RF" (42) warga Surantih, Pesisir Selatan, dan "FMR" (35) warga Berok Gunung Pangilun, Padang Utara. Mereka diduga mencuri sejumlah barang milik korban Dilon Scandhiva Ramadi (31), dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
Kapolsek Padang Utara AKP YULIADI S.H,M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan masih kami periksa. Tim juga masih melakukan pencarian barang bukti yang telah dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar