Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Polisi Tangkap DPO Pencurian Ponsel di Angkot Padang



Wartaminangnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria dewasa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian telepon genggam. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10) malam di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Tersangka diketahui berinisial D (44), warga Jalan Ujung Tanah, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh tim opsnal Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim, AKP Suwantri bersama Kanit VI Reskrim Iptu Adrian Afandi.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Pelaku juga tercatat sebagai target operasi (TO) dalam Operasi Sikat dan masuk ke dalam DPO,” ujar AKP Suwantri dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025) malam.

Kasus tersebut berawal pada tanggal 7 Maret 2025, ketika korban menaiki angkot menuju SD Kartika. Di dalam perjalanan, korban menyimpan ponsel Oppo A57 miliknya ke dalam tas.

Saat tiba di tujuan, korban menyadari ponsel tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan melapor ke Polresta Padang. Korban melayangkan laporan polisi nomor LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran," katanya.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Lubuk Begalung. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Posting Komentar

0 Komentar