Wartaminangnews.com,Sidoarjo - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo berhasil menangkap SB (30) salah satu sindikat pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya aktor kunci kasus pembalakan liar yang terjadi di Taman Nasional Baluran yaitu HK (39).
Sindikat pelaku melakukan aktivitas pembalakan liar di Taman Nasional Baluran secara masif yang menimbulkan kerusakan hutan.
Pelaku SB (30) diamankan di belakang rumahnya di Bayuputih, Situbondo setelah SB (30) tidak menghadiri panggilan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 2 (dua) kali panggilan. SB (30) ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan kini ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Jawa Timur.
Ia dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq menyatakan bahwa kasus pembalakan liar ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Taman Nasional Baluran pada November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal. Dalam rangkaian penindakan, beberapa pelaku telah ditangkap, sementara HK yang merupakan aktor kunci berhasil ditangkap pada 23 September 2025.
Dari keterangan HK diketahui 3 (tiga) pelaku lainnya yaitu salah satunya adalah SB yang berhasil ditangkap pada 26 Desember 2025 yang sebelumnya telah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur Nomor: DPO/20/XI/RES.10.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 17 November 2025. Terhadap 2 (dua) pelaku lainnya masih ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dikejar sebagai upaya pemberantasan sindikat pembalakan liar hingga tuntas. Pada jaringan sindikat ini, aparat telah mengamankan ratusan batang kayu jati dan berbagai sarana angkut serta peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk memperlancar kejahatan ini.
Upaya pemberantasan perusakan hutan di Taman Nasional Baluran merupakan komitmen bersama antar aparat penegak hukum untuk menjamin terjaganya hutan agar tetap lestari. Penuntasan kasus dengan menangkap sindikat jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran merupakan langkah tegas untuk membuat efek jera terhadap pelaku dalam hal ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa Taman Nasional Baluran memegang peranan penting dalam pengendalian ekosistem di sekitarnya. Taman Nasional Baluran adalah salah satu kawasan konservasi kunci di Jawa dengan ekosistem khas savana dan tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar. Pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran bukan sekadar kehilangan kayu jati, tetapi menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem yang akan berdampak besar terhadap bencana ekologis bila tidak dilakukan upaya pencegahan.
“Sejak awal kami fokus pada peran pengendali lapangan, memetakan jaringan sindikat pembalakan liar mulai penebangan kayu di kawasan hutan dan peredaran kayu hasil pembalakan liar. Penanganan perkara ini kami jalankan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memperkuat pemberantasan pembalakan liar. Langkah ini sekaligus mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, melindungi masyarakat sekitar hutan, dan memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Baluran. Pemerintah tidak henti-hentinya mengapresiasi dukungan dan pelibatan publik, serta mengajak semua pihak memperkuat kolaborasi agar penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan berjalan cepat, tepat dan akurat. Hutan adalah aset strategis bangsa yang dapat menjadi penyangga utama ekosistem disekitarnya sehingga dapat menghindarkan dari bencana ekologis yang luar biasa



0 Komentar