Wartaminangnews.com – Babinsa Kelurahan Rimbo Kaluang, Sertu Marjohan, anggota Koramil 01/Padang Barat Kodim 0312/Padang, mendampingi Lurah Rimbo Kaluang dalam kegiatan peneguran terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggiran trotoar dan bahu jalan di wilayah Rimbo Kaluang.
Peneguran tersebut dilakukan karena aktivitas para PKL dinilai melanggar aturan Pemerintah Daerah, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Sertu Marjohan bersama pihak kelurahan memberikan imbauan secara humanis agar para pedagang dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta mencari lokasi berjualan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Diharapkan melalui peneguran ini, para pedagang dapat lebih memahami pentingnya ketertiban dan keindahan lingkungan, sehingga tercipta suasana wilayah Rimbo Kaluang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.



0 Komentar