Wartaminangnews.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan pemanfaatan fasilitas umum sesuai aturan, Serma Edi Hermanto, Babinsa Kelurahan Cupak Tangah Koramil-05/Pauh Kodim 0312/Padang, melaksanakan komunikasi sosial (komsos) bersama warga yang berjualan di area tanah fasum PLTG.
Dalam kegiatan tersebut, Serma Edi Hermanto menyampaikan bahwa fasilitas umum (fasum) diperuntukkan bagi kepentingan bersama dan tidak dibenarkan digunakan untuk kegiatan berjualan secara permanen. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban lingkungan serta menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Serma Edi Hermanto juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mencari solusi yang tidak melanggar ketentuan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Warga yang hadir menerima arahan tersebut dengan baik dan memahami pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Melalui kegiatan komsos ini, diharapkan tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis di wilayah Kelurahan Cupak Tangah.



0 Komentar