Wartaminangnews.com – Aksi pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Kuranji, Kota Padang, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MY (36) alias Komo diamankan Tim I Opsnal Polresta Padang setelah terekam kamera pengawas saat mengambil ponsel milik seorang warga di Musala Singapura.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Korban diketahui bernama Riyan Andara.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 16 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam.
“Pada hari Senin (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB kami menangkap pelaku berinisial MY alias Komo (36) karena diduga sebagai pelaku pencurian,” ujarnya, Selasa (17/2).
Berdasarkan kronologi, korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Setelah membersihkan musala, korban hendak mengambil ponsel yang disimpan di kamar garin, namun perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar musala. Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengambil ponsel miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa pria yang terekam CCTV berada di musala SPBU Ketaping.
“Di lokasi, petugas melihat terlapor sedang tertidur di musala. Tanpa perlawanan, terlapor langsung diamankan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curian kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Bijaksana. Tim kemudian menjemput yang bersangkutan beserta barang bukti di kawasan Ketaping.
Dari tangan petugas, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)



0 Komentar