Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor di Indarung, Motor PCX Rp24 Juta Diamankan

 


Wartaminangnews.com - Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Indarung, Kota Padang, diungkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.

Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian satu motor PCX warna merah dengan nilai kerugian mencapai Rp24 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang. Lokasi tersebut juga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Yasin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 23 Februari 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Motor PCX warna merah yang sebelumnya dilaporkan hilang turut diamankan sebagai barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka," tuturnya.

Posting Komentar

0 Komentar