Wartaminangnews.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto menegaskan bahwa penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh unsur terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menata kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri apel gabungan penertiban PETI yang melibatkan unsur Forkopimda, TNI, Polri serta instansi terkait lainnya.
Menurut Helmi, kegiatan penertiban ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan PETI yang selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Ini bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam penanganan PETI. Semua unsur Forkopimda juga berkomitmen sehingga hari ini kita kembali melakukan apel gabungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak paling besar dari aktivitas tambang ilegal tersebut adalah kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti pencemaran sungai serta rusaknya ekosistem alam.
Selain itu, aktivitas PETI juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Berdasarkan perhitungan, kerugian akibat kegiatan tambang ilegal di Sumatera Barat mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
“Yang paling kita waspadai tentu kerusakan lingkungan, kemudian kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Ini harus kita tangani secara bijak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Helmi juga menyebutkan bahwa aktivitas PETI kerap menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, seperti konflik sosial hingga munculnya berbagai dampak negatif lain seperti penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Helmi juga mengungkapkan perkembangan terkait program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah sebagai solusi agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal.
Menurutnya, saat ini Surat Keputusan (SK) WPR telah ditetapkan oleh Menteri, namun masih terdapat satu tahapan yang harus diselesaikan yaitu pengesahan dokumen pengelolaan WPR oleh Kementerian ESDM.
“SK WPR sudah ditetapkan oleh Menteri, namun masih ada satu tahap lagi yang harus kita tunggu yaitu dokumen pengelolaan WPR yang saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Menteri ESDM,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempersiapkan berbagai regulasi dan perizinan yang diperlukan agar ketika dokumen tersebut telah disahkan, program WPR dapat segera dijalankan.
Beberapa persiapan yang dilakukan antara lain penyusunan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan serta pembentukan koperasi sebagai wadah bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
“Ketika dokumen pengelolaan sudah disahkan, maka percepatan pelaksanaan WPR bisa segera kita lakukan sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan teratur,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Helmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk TNI, Polri serta tokoh masyarakat yang selama ini telah berpartisipasi dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat.



0 Komentar