Wartaminangnews.com – Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Solihin memimpin apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, TNI, Polri serta instansi terkait di Sumatera Barat.
Dalam amanatnya, Wakapolda menyampaikan bahwa permasalahan penambangan tanpa izin bukanlah persoalan yang sederhana. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki berbagai dimensi, mulai dari keterbatasan lapangan pekerjaan, tekanan ekonomi hingga kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup.
Oleh karena itu, penanganan terhadap aktivitas PETI harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. Seluruh pihak harus hadir dan berkontribusi dalam menyelesaikan masalah penambangan tanpa izin secara menyeluruh,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, banjir hingga tanah longsor yang dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat menjadi beban bagi generasi mendatang jika tidak segera ditangani secara serius.
“Penertiban tambang ilegal merupakan langkah strategis yang harus dilaksanakan secara tegas, terkoordinasi dan berkesinambungan. Tidak boleh ada ego sektoral dan tidak boleh ada kerja sendiri-sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolda menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menata kembali kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tata kelola pertambangan yang baik, termasuk pengaturan perizinan, pajak, reklamasi serta perlindungan lingkungan, aktivitas pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk mengarahkan masyarakat agar beraktivitas secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, mitigasi serta penyadaran hukum kepada masyarakat.
Meski demikian, penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan pertambangan ilegal.
“Penertiban ini bukan untuk melawan rakyat, tetapi justru untuk melindungi masyarakat dan menjaga agar sumber daya alam di Sumatera Barat dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Di akhir amanatnya, Wakapolda juga menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh pihak terkait, di antaranya memperkuat koordinasi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan identifikasi lokasi aktivitas PETI, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan aktivitas PETI secara berkala kepada Gubernur Sumatera Barat.
Ia berharap melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait, praktik penambangan ilegal di Sumatera Barat dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang aman, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.



0 Komentar