Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Manfaatkan Kelengahan Korban di Gudang Barang Bekas, Seorang IRT Diringkus Satreskrim Polresta Padang

 


Wartaminangnews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial N (44). Pelaku nekat menggasak ponsel dan uang tunai di sebuah gudang barang bekas di kawasan Padang Selatan dengan modus memanfaatkan kelengahan korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Senin (9/4) sekitar pukul 13.47 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang barang bekas Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi gudang tersebut dengan dalih ingin menjual barang bekas. Di saat yang bersamaan, ponsel milik korban yang baru saja digunakan oleh anaknya tergeletak di atas meja kasir tanpa pengawasan.

Melihat ada kesempatan, niat jahat pelaku muncul. Sambil berpura-pura melakukan transaksi, N dengan cepat menyambar ponsel merek Infinix Smart 10 Plus dan sejumlah uang tunai yang ada di meja kasir, lalu menyembunyikannya ke dalam tas.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku langsung mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu SIM di dalamnya agar tidak bisa dilacak. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1,8 juta," jelas Kompol Muhammad Yasin.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Selasa (14/4), petugas meringkus N di kediamannya di kawasan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan.

Kepada petugas, N mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ponsel hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial D seharga Rp800 ribu.

"Hanya berselang 10 menit setelah pengakuan pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan penadah berinisial D beserta barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas," tambah Yasin.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel Infinix Smart 10 Plus telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ibu rumah tangga tersebut terancam dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*)


Posting Komentar

0 Komentar