Wartaminangnews.com – Pelarian MN (28), seorang pria pengangguran di Kota Padang, berakhir di tangan kepolisian. Niat hati ingin mendapatkan uang cepat dengan menjual sepeda hasil curian melalui media sosial, ia justru masuk ke dalam jebakan yang disusun rapi oleh jajaran Satreskrim Polresta Padang.
MN ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang (Tim Klewang) di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, pada Sabtu (18/4/2026) siang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas menindaklanjuti laporan korban, Meyti Permata Sari (47). Warga Lubuk Minturun ini kehilangan sepeda merek Axxil warna cokelat miliknya pada awal April lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa petugas menemukan sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban. Ironisnya, barang tersebut ditawarkan dengan harga "miring", yakni hanya Rp300 ribu, jauh di bawah harga pasaran.
"Petugas kemudian menyusun strategi undercover buy. Kami berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu di kawasan Siteba," ujar Kompol Yasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta menarik di balik aksi pencurian tersebut. MN ternyata melancarkan aksinya bersama seorang rekan berinisial "I" (kini DPO) pada Sabtu (4/4/2026) dini hari di Komplek Puri Kartika.
MN mengaku sempat gemetar ketakutan saat hendak mengeksekusi barang incaran.
"Nda talok wak do pak In, manggaretek wak (Saya tidak sanggup Pak In, saya gemetar)," tutur MN menirukan percakapannya saat itu.
Meski sempat menolak dan mengajak pulang, MN akhirnya luluh setelah didesak oleh "I". Keduanya berhasil membawa kabur sepeda korban yang kemudian disembunyikan di sebuah lahan kosong dekat rumah orang tua pelaku sebelum akhirnya dipasarkan secara daring.
Saat hari pertemuan yang dijanjikan tiba, MN muncul membawa sepeda curian tersebut. Namun, insting kriminal rekannya, "I", tampaknya lebih kuat. Begitu menyadari kehadiran petugas yang menyamar, I yang berada di atas motor langsung tancap gas dan melarikan diri dari lokasi.
MN yang tertinggal berusaha mengejar rekannya, namun langkahnya kalah cepat dari kepungan Tim Klewang. Ia pun pasrah saat digelandang ke Mapolresta Padang.
"Pelaku MN saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda Axxil cokelat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kompol Yasin.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang berharga di lingkungan rumah dan tidak mudah tergiur dengan barang murah yang dijual melalui media sosial tanpa asal-usul yang jelas. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku I yang identitasnya telah dikantongi.



0 Komentar