Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Curi Sepeda Motor Didepan Warung, Polsek Lubeg Polresta Padang Ringkus Seorang Pria Asal Padang



Wartaminangnews.com – Seorang Pria berinisial "J" (37) yang diketahui merupakan warga asal Kelurahan Air Manis Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, diringkus unit reaksi cepat Reskrim Polsek Lubuk Begalung usai menggasak sebuah sepeda motor di depan sebuah kedai atau warung di Jalan Raya Cengkeh Indarung Kelurahan Cengkeh Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/05) Sekira Pukul 20.00 Wib. Korban Dwira (38), warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kedai Bakmi untuk bersantai bersama temannya. Tak berapa lama, pelaku J bersama seorang temannya datang ke lokasi tersebut menggunakan sebuah sepeda motor untuk menjalankan aksinya. 

Pelaku "J" langsung mengincar sepeda motor korban dengan cara berpura pura mendekati motor korban dan langsung memakai helm korban yang tersimpan diatas sepeda motor korban untuk selanjutnya mendorong motor korban menjauh dari lokasi parkir kedai tersebut.

“Namun, saat pelaku menaiki motor korban dan memutar stang sepeda motor tersebut, aksinya diketahui oleh pemilik kedai dan langsung meneriaki maling terhadap pelaku. Akhirnya pelaku "J" langsung diamankan pemilik kedai yang dibantu beberapa warga sekitar yang selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung ” ujar Kompol Robby.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung IPTU Mardianto Padang bersama anggota Polsek langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku J, sedangkan rekan pelaku yang berinisial R langsung kabur dan saat ini dalam pengejaran petugas. 

Dalam penangkapan tersebut, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan milik pelaku. Mengenai modus operandi, Kompol Robby mengungkapkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi tempat keramaian.

“Pelaku J dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku J sendiri diketahui baru 3 bulan ini bebas dari Lapas atas kasus pencurian. Kepada pelaku J, kita sangkakan dengan Pasal 476 Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian ” pungkas Kompol Robby.

Posting Komentar

0 Komentar