Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Tak Sampai 24 Jam, Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Pembobol Rumah di Palinggam

 


Wartaminangnews.com – Kecepatan gerak Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian, dua pria berinisial D dan T berhasil diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencurian handphone di sebuah rumah warga di Kota Padang.

Kedua pelaku diamankan pada Kamis malam (4/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Klewang usai menerima laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang,” ujar Kompol Muhammad Yasin di Padang,Jumat (5/6).

Beraksi Saat Korban Terlelap

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari (4/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur.

Korban, Hendra Kusnadi (44), saat itu sedang tertidur pulas bersama keluarganya. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung mengambil satu unit handphone merek Realme yang berada di dalam rumah sebelum akhirnya melarikan diri.

Korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian ketika terbangun pada pagi hari. Setelah memastikan handphone miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2 juta.

Tim Klewang Bergerak Cepat

Mendapat laporan dari korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak para pelaku.

Kerja cepat tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan,” kata Kompol Muhammad Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Narasi ini dibuat dengan gaya berita kriminal yang lebih hidup, menonjolkan respons cepat Tim Klewang, kronologi kejadian, serta ancaman hukum yang dihadapi pelaku sehingga lebih menarik untuk dibaca pembaca media online.


Posting Komentar

0 Komentar