Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Babinsa Koramil-06/KTN Bersama Warga dan Perangkat Kelurahan Amankan Pasangan Diduga Melanggar Norma Ketertiban Masyarakat

 


Wartaminangnews.com – Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Padang Sarai Koramil 06/Koto Tangah Kodim 0312/Padang, Serka Rio Alfian, bersama perangkat kelurahan dan warga melakukan penertiban terhadap orang yang diduga melanggar norma sosial dan ketertiban masyarakat di salah satu kawasan perumahan di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan keresahan dari masyarakat sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Babinsa bersama unsur perangkat kelurahan dan warga setempat melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Usai proses pendataan dan koordinasi dengan pihak terkait, keduanya kemudian diserahkan kepada instansi yang berwenang di bidang penegakan peraturan daerah untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Serka Rio Alfian mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

“Babinsa memiliki tugas untuk selalu hadir di tengah masyarakat, membantu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai moral, norma sosial, serta budaya yang berlaku di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan saling menghormati.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya dugaan praktik kumpul kebo di salah satu rumah warga yang berada di kawasan salah satu perumahan Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

‎"Peristiwa tersebut terungkap setelah Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan WhatsApp. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut,"ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Dubalang Kota Koto Tanggah, Kasi Trantib dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) langsung menuju lokasi. Tim mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar rumah yang dilaporkan.

‎Berdasarkan keterangan warga, rumah tersebut dihuni oleh seorang wanita berstatus janda yang diduga kerap menerima tamu laki-laki hingga larut malam dan bahkan menginap di rumah tersebut. Warga juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran melalui Ketua RT setempat. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

‎Untuk penanganan lebih lanjut, petugas Trantib kemudian berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah dan babinsa setempat. Setelah tiba di lokasi dan mendengarkan langsung keterangan warga, petugas menyerahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

‎"Yang bersangkutan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ke empat orang tersebut, satu perempuan dan tiga laki-laki sudah membuat surat penyataan di Mako dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap ikut dalam menjaga Trantibum di wilaiayahnya." Jelas Chandra.(*)

Posting Komentar

0 Komentar