Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Pasokan Listrik di PLTU Ombilin Sawahlunto



Wartaminangnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor vital ketahanan energi nasional. Saat ini, Polda Sumbar melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus tengah aktif melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara di PLTU Ombilin, Sawahlunto untuk pasokan listrik.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa langkah progresif ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Penyelidikan ini juga selaras dengan upaya yang tengah dilakukan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri dalam menangani kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera.

"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyelidikan ini didasarkan pada dua alat petunjuk kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan resmi dari masyarakat yang tertanggal 31 Maret 2026. Fokus pemeriksaan saat ini diarahkan kepada  perusahaan penyedia batubara.

Polda Sumbar memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan profesional, objektif, dan akuntabel. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengumpulan dokumen pendukung (pulbaket) secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya.

"Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media," pungkas Kombes Pol Susilawati dalam pernyataan penutupnya.

Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol muhardi menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal. "Penanganan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi,"sebut dia.

Sekarang ini Polda Sumbar sedang didalami yakni terkait kontrak kerja pengadaan batubara. Ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian jumlah (selisih) antara batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah realisasi batubara yang masuk ke PT. PLN (Persero) UPK Ombilin.

"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT. PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai," ujarnya.

Polda Sumbar akan terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara yang berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan waktu pengusutan akan diperluas mencakup periode tahun-tahun berikutnya.



Posting Komentar

0 Komentar