![]() |
| Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manusoh Prayugo |
Wartaminangnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang. Seorang pria berinisial P (45) yang berprofesi sebagai petani diamankan di sebuah rumah kayu yang berada di atas perbukitan kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penyalahgunaan sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manusoh Prayugo, mengatakan perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 3 Juli 2026.
"Berbekal informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah kayu di kawasan Lambung Bukit. Di lokasi itu kami mengamankan seorang pria berinisial P beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu," ujar Kompol Hilmi, Kamis (9/7).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip bening berukuran kecil dan satu plastik klip bening berukuran besar yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pak plastik klip, timbangan digital, pipet yang telah diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, tas ransel, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Menurut Kompol Hilmi, seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Padang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.



0 Komentar