Wartaminangnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang periode Juni hingga Juli 2026, aparat berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan total tujuh tersangka serta menyita 13.298 liter Bio Solar sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dalam konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut Kombes Pol. Susmelawati Rosya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, melindungi hak masyarakat penerima subsidi, serta mencegah kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan distribusi energi," ujarnya.
Lima Kasus di Empat Daerah
Kelima perkara tersebut berhasil diungkap di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Rinciannya sebagai berikut:
• 23 Juni 2026, di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi mengamankan satu tersangka beserta sekitar 1.350 liter Bio Solar. Modus yang dilakukan adalah memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke jeriken untuk diperjualbelikan tanpa izin.
• 26 Juni 2026, di Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 2.124 liter Bio Solar yang disimpan di dalam jeriken sebelum dijual kembali.
• 1 Juli 2026, di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 1.049 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan dump truck dan diduga akan diperdagangkan di luar peruntukannya.
• 15 Juli 2026, di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyidik mengamankan dua tersangka beserta 2.990 liter Bio Solar yang dikemas dalam 105 jeriken. BBM tersebut diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
• 29 Juli 2026, di Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 4.995 liter Bio Solar, satu unit mobil tangki, pompa hisap, selang, dan perlengkapan lainnya. BBM tersebut diketahui diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang untuk dijual kembali berdasarkan perintah pihak lain yang kini masih didalami penyidik.
Tersangka Dijerat UU Migas
Secara keseluruhan, penyidik telah menangani lima laporan polisi, menetapkan tujuh tersangka, serta menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, jeriken, dan peralatan pendukung lainnya.
Seluruh tersangka diproses sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan, Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.



0 Komentar