Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

 


Lima Anggota Pol PP Padang Di Berhentikan Tidak Hormat, Kasat: Jangan Pernah Langkahi Aturan

 


Wartaminangnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi memberhentikan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak dengan hormat akibat pelanggaran disiplin berat. Senin (5/10).Kelimanya adalah "RJ" RDP", AS" "JO", "YHH".

‎Prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang. Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si dihalaman Kantor Satpol PP Padang.

‎Ia mengungkapkan, pemicu utama pemecatan kelimanya adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.

‎"Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.,” kata Chandra Eka Putra.

‎Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Chandra menegaskan, seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan yang mengikat dalam menjalankan tugas.

‎“Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan ke pada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” tegas Chandra.

‎Ia turut mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Padang untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas, mengingat institusi ini memiliki peran strategis menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

‎“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang mengunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” kata Chandra.


Posting Komentar

0 Komentar