Wartaminangnews.com,Jambi — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak melakukan operasi penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi terpadu tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Operasi yang dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, itu merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran awal operasi, yakni wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan hasil analisis geospasial, kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai diperkirakan mencapai 119,32 hektare.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satgas PKH, Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan hidup.
Untuk memperkuat langkah penegakan hukum, Polda Jambi dan Kejati Jambi juga melaksanakan operasi imbangan sesuai kewenangan masing-masing.
Jaringan Pelaku hingga Dugaan Backing Ditelusuri
Dalam operasi tersebut, Satgas PKH tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang diduga mendukung beroperasinya tambang emas ilegal.
Sejumlah pihak yang menjadi perhatian aparat meliputi pelaku lapangan, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal.
Pihak-pihak yang telah teridentifikasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berdasarkan hasil pendalaman dan bukti yang ditemukan.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penelusuran terhadap alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal serta memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sebagai bagian dari upaya penertiban.
Para pelaku yang terbukti melanggar hukum berpotensi dikenakan ketentuan pidana di bidang kehutanan, pertambangan, konservasi, dan lingkungan hidup. Penindakan juga dapat menyasar pihak-pihak yang terbukti membantu, memfasilitasi, atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.
Operasi Terpadu Akan Berlanjut
Pelaksanaan operasi di lapangan dipimpin dan dikoordinasikan oleh Wadansatgas PKH Brigjen Amrul, Dankorwil Jambi Satgas PKH Kolonel Edo, serta Katim Kamtibmas KBP David Harnedy, dengan dukungan seluruh unsur gabungan.
Satgas PKH menegaskan bahwa operasi penertiban tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang ditemukan di lokasi tambang. Penelusuran terhadap jaringan pendukung dan pihak-pihak yang diduga terlibat juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Melalui operasi terpadu tersebut, diharapkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan TNKS dapat dihentikan, kawasan hutan negara dapat dipulihkan, serta kelestarian lingkungan dan ekosistem di wilayah Kerinci dan Merangin tetap terjaga.
Aparat juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




0 Komentar