Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Bawa Ganja 82 Kg Dan Sabu, Kurir Asal Tapsel Ditangkap Di Pasaman Barat

 



Wartaminangnews.com - Direktorat Narkoba Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Dan Kodim 0305 Pasaman menangkap "TH"kurir asal Tapanuli Selatan,Sumut bawa ganja 82 kg 

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan, penangkapan pelaku dimana informasi akan adanya pendistribusian Narkotika jenis ganja dari Medan menuju Kota Padang Sumatera Barat.

"Dirresnarkoba Polda Sumbar memerintahkan  Katimsus dan tim melakukan pemantauan di daerah pasaman Barat. Pada hari Sabtu (1/3) terpantau 1 (satu) unit mobil merk daihatsu terios warna hitam dengan no pol  BB 1797 HC  sesuai informasi membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar,"ucapnya.. 

Tim melakukan pembuntutan , sekira pukul 05.55 wib tim berhasil melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu terios warna putih di Jalan Raya Simpang IV -Manggopoh Padang Kadok Jorong Bandua Balai Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat tetapi pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan terukur dgn melakukan tembakan peringatan ke udara.

"Pelaku melarikan diri kearah Perkebunan namun dengan dibantu Masyarakat, jajaran polsek Kinali dan agt Intel Kodim 0305 pasaman pelaku an.TH berhasil ditangkap dan diamankan,"jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.

Menurutnya,dari hasil penangkapan diamankan 1 (satu) unit Mobil merk daihatsu  terios warna hitam dengan no Pol BA 1797 HC dan di dalam mobil di temukan 4 (empat) karung Plastik besar warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 82 paket besar berikut 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam mobil.  

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku an.TH bahwa masih ada 1 (satu ) orang lagi temannya yang melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,"ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda maksimum 10.000.000.000 ( sepuluh milyar),"jelasnya.









Posting Komentar

0 Komentar