Wartaminangnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkoba jenis sabu pada dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh.
Pengungkapan ini dari operasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Provinsi Sumbar selama Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan pertama di pada 4 Februari 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan, dimana menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti diamankan 7 kg sabu. Dua di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, yaitu BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32). Tersangka BG merupakan pembeli barang berupa sabu dan RZ merupakan perantara.
"Dua warga binaan Lapas Kelas II.A Padang ditangkap berkat kerjasama antara BNNP dengan pihak Lapas Kelas II.A Padang,"jelas Kepala BNNP Brigjen Pol Riki Yunafri ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3).
Menurutnya, pengungkapan di Kabupaten Pesisir Selatan ini merupakan informasi dari masyrakat dimana pada bulan Juli 2024 adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan petugas pada 4 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB menangkap tersangka RP merupakan bertugas menyimpan dan kurir barang narkotika jenis sabu di sebuah ruko berada ruas jalan Painan - Muko-muko diamankan barang bukti sabu seberat 654, 39 gram Dari Keterangan R barang haram ini diperoleh dari Kota Padang dibeli tersangka BG.
"Setelah itu petugas kembangkan untuk menangkap BG pembeli narkoba dan RZ perantara BG dengan pemilik barang masih buronan. Mereka berdua merupakan warga binaan Lapas Kelas II.A Padang,"jelas Riki Yunafri.
Kemudian pengungkapan kasus narkoba kedua di Kota Payakumbuh merupakan jaringan Aceh-Sumbar pada 7 Maret 2025. Kasus ini diungkapa kerjasama BNK Payakumbuh, BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur.Tim gabungan menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6.854,57 gram dibawa dengan mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada 7 Maret sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap yakni IPP (30) kurir narkoba, IE (42) sopir, HBA (27) sopir cadangan dan SR (32) wanita bertugas untuk membujuk IE agar mau ikut jemput sabu di Aceh.
Riki Yunafri menyatakan, dari pengakuan tersangka barang bukti ini milik "M" merupakan warga Depok untuk menjemput sabu ke Bireun, Aceh untuk dibawa ke Padang. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp13juta per kilogram.
"Barang haram ini rencana didistibusikan di Padang sesaui dengan arah "M","pungkasnya.
Para pelaku ditangkap ini ada hubungan satu sama lain, dimana IPP merupakan suami dari SR, IE merupakan mantan suami dari SR. Sedangkan HBA ponakan dari IPP. SR bertugas membujuk IE agar mau jemput narkoba dari Bireun Aceh.
"Saat ini "M" merupakan paman dari IPP masih buronan, BNNP Sumbar akan menangkap "M","pungkas Riki Yunafri.
Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sumbar Zulfikri menyatakan, pihaknya selalu kerjasama dengan pihak kepolisian maupun BNNP Sumbar untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba baik di Lapas maupun Rutan di Sumbar.
"Kami sepakat dan komitmen untuk menutup celah peredaran gelap narkoba di Lapas maupun Rutan,"sebutnya.
Namun bila ada petugas diduga terlibat atau ikut membantu peredaran gelap narkoba baik di Lapas dan Rutan dilakukan para warga binanan pasti akan ditindak tegas.
"Pihak rutin melakukan penggeledahan di kamar para tahanan baik berupa handpone maupun benda terlarang, namun modus pelaku mencoba-coba menembus agar bisa transaksi narkoba terus berkembang,"jelas Zulfikri.
Dia menambahkan, sekarang ini lapas maupun rutan sudah ada wartel khusus bagi para tahanan untuk bisa komunikasi, namun peralatan sudah dilengkapi rekaman. Hal ini guna menutup celah masuknya handpone ke dalam sel para tahanan.
"Kami akan berupaya meminimalisasi peredaran narkotika di lapas dan rutan. Walaupun beberapa kali kecolongan, kami akan terus berusaha,"imbuhnya.
0 Komentar