Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Polisi Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Sebanyak 279 Butir



Wartaminangnews.com - Satnarkoba Polresta Padang menangkap pelaku diduga pengendar pil ekstasi sebanyak 279 butir di Komplek Mega Permai Kecamatan Koto Tangah,kota itu.

Pelaku ditangkap inisial "AC" (39) pada Kamis (27/3) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius membenarkan personel Satnarkoba tangkap tersangka inisial "AC".

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Pil Ekstasi,"ucapnya.

Menurutnya penangkapan terhadap pelaku "AC" berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Pil ekstasi.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku AC yang sedang berada Di dalam sebuah rumah yang beralamat di Komplek Mega I Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah.

"Personel langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 279 butir narkotika jenis pil ekstasi,11 (sebelas) lembar plastik klip bening,1 (satu) plastik asoi warna hitam,1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna dongker dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua sepeda motor HONDA merk Scoopy warna putih plat BA 3628 IE,"jelas AKP Martadius

Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung milik atau dalam penguasaan pelaku AC

"Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,"imbuh AKP Martadius.





Posting Komentar

0 Komentar