Wartaminangnews.com - Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku dugaan pencurian kabel di Tower PT. Mitratel
Pelaku ditangkap Afrizal (45) di Jl. Adinegoro Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah kota Padang pada Minggu (23/3) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang,AKP Muhammad Yasin menyebutkan, Koordinator Pengawas
Tower PT. Mitratel mendapatkan alarm di HP nya berbunyi yang menandakan bahwa salah satu tower sudah dimasuki oleh orangtidak dikenal,
Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke TKP bersama dengan Personel Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang diketahui bahwa kabel power RRU 2 Operator (Telkomsel dan IOHA) lebih kurang 150 Meter sudah dalam keadaan terpotong
"Atas kejadian tersebut korban PT. Mitratel mengalami kerugian lebih kurang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya,"tuturnya.
Setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan pengecekan TKP.
Sesampainya di TKP, lanjutnya Tim Klewang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada 2 (dua) orang. Kemudian Tim Klewang melihat salah seorang pelaku "A" sedang mencoba melarikan diri.
"Sedangkan salah seorang pelaku lainnya inisial "R" sudah berhasil kabur sebelum Tim Klewang datang ke TKP,"jelas AKP Muhammada Yasin.
Dia menambahkan, pada saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa
Kabel Power RUU 2 Operator (Telkomsel dan IOHA) panjang kurang lebih 30 m.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan petugas berupaya tangkap kawan pelaku inisial "R","pungkasnya.



0 Komentar