Wartaminangnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian ban serap mobil truk Canter yang terjadi di kawasan Komplek Perumahan Jala Utama IV, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial J (43), yang dikenal dengan panggilan Kajuiak, ditangkap Tim Klewang pada Jumat (10/10) dini hari saat akan melakukan aksi pencurian lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Senin (4/8), ketika korban membuka pagar rumah dan mendapati ban serap mobil Canter miliknya telah hilang.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke pekarangan rumah pada Sabtu (2/8) pukul 03.35 WIB dan mengambil ban tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (11/10).
Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Klewang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, saat mencoba mencuri kabel tower di kawasan Banuaran, Lubuk Begalung.
Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian ban serap tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ban serap mobil Canter tanpa velg.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Yasin.
"Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan perumahan. Selain itu, kami juga mengimbau warga untuk memastikan keamanan lingkungan dan memanfaatkan rekaman CCTV sebagai langkah antisipasi," tambah Yasin (*)
0 Komentar