Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Babinsa Koramil-05/Pauh Koordinasikan Penertiban Pedagang di Trotoar Tidak Sesuai Aturan

 



Wartaminangnews.com - Serma Edi Hermanto, Babinsa Kelurahan Cupak Koramil 05/Pauh Kodim 0312/Padang, melaksanakan koordinasi dengan perangkat kelurahan terkait penataan kembali pedagang yang berjualan di area trotoar. 

Langkah ini ditempuh karena aktivitas berjualan di lokasi tersebut dinilai telah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan terkait penggunaan lahan maupun sertifikat tanah mendirikan bangunan (IMB).

Dalam koordinasinya, Serma Edi Hermanto menyampaikan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang peruntukannya jelas, yaitu sebagai jalur pedestrian. 

"Oleh karena itu, penggunaan trotoar untuk berjualan tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan,"tegas dia..

Beliau menegaskan bahwa pedagang perlu diberikan pemahaman sekaligus imbauan agar secara bertahap menertibkan tempat berjualan dan menyesuaikannya dengan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah kelurahan. 

"Hal ini penting dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari,"ujarnya.

Pihak kelurahan menyambut baik langkah koordinatif yang dilakukan Babinsa. Mereka berkomitmen untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada pedagang serta mencari solusi terbaik agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Dengan adanya sinergi antara Babinsa, kelurahan, dan masyarakat, diharapkan penataan area trotoar di Kelurahan Cupak dapat berjalan dengan baik sehingga tercipta lingkungan yang lebih rapi, tertib, dan sesuai ketentuan.


Posting Komentar

0 Komentar