Wartaminangnews.com - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang laki-laki berusia 44 tahun yang diduga mencuri telepon genggam dari sebuah warung di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah laporan resmi masuk ke kepolisian dua hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pemilik warung, Iyos Deswan, yang merasa kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A6 Pro warna merah muda. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di warung miliknya yang terletak di Jalan Simpang Pisang.
Menurut laporan tersebut, pelaku awalnya datang sebagai pembeli yang memesan beberapa barang kebutuhan, termasuk mi instan dan camilan.
"Ketika pemilik warung mengambil pesanan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil ponsel yang berada di dekatnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 dan langsung melaporkan kejadian itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1049/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR," katanya.
Berdasarkan penyelidikan awal, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggali informasi dari warga sekitar.
“Setelah kami mendapatkan identitas terduga pelaku berinisial AM (44), tim langsung melakukan pencarian dan menemukan bahwa yang bersangkutan berada di sekitar rumahnya,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A6 Pro warna merah muda. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk keperluan proses hukum.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, serta membuat laporan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
"Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)



0 Komentar